Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

Tugas 7

PENENTUAN DAN FUNGSI PPK DALAM PELELANGAN BARANG DAN JASA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Hal ini berarti bahwa sukses atau tidaknya pelaksanaan pengadaan barang/jasa di letakkan di pundak PPK. Secara rinci tugas dan tanggung jawab PPK dituangkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 11: 1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1) spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan Kontrak. b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa; c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian; d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa; e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak; f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; g. menyerahkan...

Tugas 9

PENENTUAN PERAN KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN FUNGSI DAN TUGAS KONTRAKTOR PELAKSANA PROYEK  KONTRAKTOR PELAKSANA PROYEK  ADALAH ENTITAS HUKUM ATAU INDIVIDU YANG DITUNJUK UNTUK MELAKSANAKAN PEKERJAAN PROYEK SESUAI DENGAN KEAHLIANNYA. ATAU DALAM DEFINISI LAIN MENYATAKAN BAHWA PERUSAHAAN YANG PENAWARAN HARGANYA TELAH DITERIMA DAN TELAH DIBERIKAN PENUNJUKAN SURAT SERTA MENANDATANGANI SURAT PERJANJIAN DENGAN PEMBERI TUGAS PEKERJAAN PEMBORONGAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN PROYEK. PEMILIK PROYEK (OWNER) MEMBERIKAN KEPERCAYAAN SECARA LANGSUNG KEPADA PELAKSANA KONTRAKTOR UNTUK MELAKSANAKAN PEKERJAAN KONSTRUKSI. PENGATUR DAN PERSETUJUAN MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK DIATUR DALAM KONTRAK. KONTRAKTOR BERTANGGUNG JAWAB LANGSUNG PADA PEMILIK PROYEK (OWNER) DAN DALAM MELAKUKAN PEKERJAAN INI DIAWASI OLEH  TIM KONSULTAN PENGAWAS  DARI PEMILIK DAN DAPAT BERKONSULTASI LANGSUNG DENGAN TIM PENGAWAS UNTUK MASALAH-MASALAH YANG TERJADI DALAM PELAKSANAAN SERTA BAGAIMAN...

Tugas ke 8

Gambar
PENENTUAN PERAN KONSULTAN DALAM PEMBANGUNAN DEFINISI KONSULTAN PROYEK Pengertian Konsultan Konsultan adalah pihak yang diberi tugas oleh owner untuk merencanakan atau mengawasi pelaksanaan pekerjaan supaya hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.  Tugas sebuah perusahaan konsultan adalah mengawal Owner pada tahap awal proyek (tahap perencanaan dan perancangan) untuk mempersiapkan tahap selanjutnya, serta pada masa konstruksi (pelaksanaan pembangunan fisik). Job description konsultan secara umum adalah menerjemahkan keinginan dan kebutuhan owner dengan mendampingi konsultan perencana dalam proses desain yang dituangkan ke dalam dokumen gambar, perhitungan, dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian melakukan pengawasan dan bimbingan kontraktor pada fase pelaksanaannya. Perencanaan di awal proyek yang matang akan menghasilkan sebuah produk pedoman pelaksanaan yang akurat, yang nantinya akan sangat turut menentukan kesuksesan sebuah proyek. Pe...

Tugas 6

KONSEP DASAR PENGADAAN Definisi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pengertian pengadaan barang dan jasa secara harfiah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu berarti tawaran untuk mengajukan harga dan memborong pekerjaan atas penyediaan barang/jasa. Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menentukan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa. Setelah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dicabut dan diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan Pengadaan Barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerj...

Tugas minggu X

PENENTUAN DAN FUNGSI PPK DALAM PELELANGAN BARANG DAN JASA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Hal ini berarti bahwa sukses atau tidaknya pelaksanaan pengadaan barang/jasa di letakkan di pundak PPK. Secara rinci tugas dan tanggung jawab PPK dituangkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 11: 1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1) spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan Kontrak. b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa; c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian; d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa; e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak; f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; g. menyerahkan...

Tugas IV-VII

TUGAS IV-VII MINGGU IV-VII PERMASALAHAN ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK DAN PEMBERIAN KESEMPATAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Sebagaimana diketahui bahwa Instansi Pemerintah, baik yang mengelola dana APBN, APBD, ataupun BUMN/BUMD erat kaitannya dengan pengadaan barang/jasa. Bisa dikatakan, keseharian dari instansi tersebut tidak terlepas dengan pengadaan barang/jasa. Pada artikel ini, kami akan mencoba menguraikan terkait dengan salah satu tema yang sering terjadi kekeliruan pemahaman di lapangan sehingga tidak jarang kemudian menimbulkan permasalahan, yaitu terkait dengan perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan. ADDENDUM PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK Addendum perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan,  force majeure , dan/atau peristiwa kompensasi  yang menuntut perpanjangan waktu pelaksa...

Tugas 3

TUGAS 3 MINGGU II-III LINGKUP BAHASAN  KONSEP DAN ANALISA ASPEK ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Indonesia merupakan Negara yang memiliki masyarakat yang pluralistik dan memiliki beragam adat dan kebudayaan membuat eksistensi hukum menjadi semakin diutamakan dalam menciptakan aturan-aturan yang dapat diterima serta adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedikit flashback pada zaman orde baru tidak banyak aturan hukum yang memihak kepada rakyat diciptakan, tetapi lebih banyak aturan hukum yang melindungi kepentingan penguasa dan pengusaha. Akibat dari politik pembangunan sehingga menimbulkan ketimpangan antara pemabangunan ekonomi dan pembangunan hukum. Pembangunan hukum selama masa Orde Baru digunakan sebagai alat penopang dan pengaman pembangunan nasional yang secara kasar telah direduksi hanya sebagai proses pertumbuhan ekonomi semata. Pranata-pranata hukum di masa tersebut lebih banyak dibangun dengan tujuan sebagai sarana l...